1. Pengertian Pertolongan Pertama
Pertolongan pertama adalah
pertolongan segera kepada penderita sakit atau cidera atau kecelakaan yang
memerlukan penanganan medis dasar.
2. Tujuan Pertolongan Pertama
·
Menyelamatkan jiwa penderita.
·
Mencegah cacat.
·
Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.
3. Pelaku Pertolongan Pertama
Pelaku
pertolongan pertama adalah orang yang pertama kali tiba ditempat kejadian yang
memiliki kemampuan dan terlebih dalam penanganan medis dasar.
Pelaku
pertolongan pertama dibagi menjadi :
·
Tenaga profesional yang termasuk didalamnya dokter.
·
Tenaga semi profesional contohnya PMR.
·
Tenaga awam.
4. Persetujuan Tindakan Pertolongan
Sebelum
menolong korban, penolongan juga perlu minta izin terlebih dahulu. Ada dua
bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:
·
Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
Adalah
persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
·
Persetujuan yang dinyatakan
Adalah
persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita
itu sendiri.
5. Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
·
Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita, dan orang disekitarnya.
·
Dapat menjangkau penderita yang lebih parah.
·
Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
·
Meminta bantuan/rujukan.
·
Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita.
·
Membantu penolong yang lain.
·
Menjaga kerahasiaan medis penderita.
·
Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
·
Mempersiapakan penderita untuk ditransportasi/dirujuk ke fasilitas kesehatan.
6. Sikap dan Perilaku Pertolongan Pertama
·
Tatap tenang dengan memperhatikan suasana sekitarnya.
·
Mengumpulkan keterangan yang diperlukan dengan cepat, jelas, dan lengkap.
·
Merencanakan penanganan yang sederhana tetapi tepat.
·
Melakukan tindakan sesuai prioritas.
·
Membawa/mengirim korban sesuai rencana ketempat pertolongan pertama.
7. Patokan memudahkan pertolongan pertama
Untuk
memudahkan penolong dikembangkan akronim PATUT yang sekaligus menunjuk sikap
dan tindakan yang patut dikerjakan pada saat terjadi kecelakaan.
·
P = Penolong mengamankan dirinya sendiri sebelum melakukan pertolongan
pertama.
·
A = Amankan korban dari gangguan sekitar tempat kejadian.
·
T = Tandai tempat kejadian sehingga orang tahu bahwa di tempat itu ada
kecelakaan atau bahaya.
·
U = Usahakan segera menghubungi ambulant , dokter, rumah sakit, atau
pihak yang berwajib.
·
T = Tindakan pertolongan pertama terhadap korban dalam urutan yang
tepat.
8. Peralatan Dasar Pelaku Pertolongan Pertama
Yang
termasuk kedalam peralatan dasar pelaku pertolongan pertama yaitu :
a)
APD (Alat Pelindung Diri)
APD
tersebut dipakai untuk mencegah penularan penyakit. Selain itu juga untuk
mencegah agar penolong tidak mengalami luka pada saat melakukan pertolongan
pertama.
Macam-macam
APD :
·
Sarung tangan lateks
·
Kacamata pelindung
·
Masker penolong
·
Baju pelindung
·
Helm
b)
Peralatan pertolongan pertama :
·
Penutup luka (kasa steril)
·
Pembalut gulung / perban
·
Pembalut perekat / plester
·
Gunting pembalut
·
Cairan pembersih luka
·
Cairan antiseptic
·
Alkohol 70%
·
Bidai
·
Pinset
·
Senter
·
Selimut
·
Kapas
·
Kartu penderita
·
Alat tulis
·
Tensimeter dan stetoskop
·
Tandu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar